Senin, 01 April 2019

                               TAYAMUM
Dalam hal ibadah, Islam selalu memberikan cara yang mudah bagi umatnya. Salah satu contohnya adalah masalah menyucikan diri sebelum melakukan ibadah.
Selama ini sebagian umat Islam mungkin hanya mengenal istilah wudhu untuk menyucikan diri sebelum menjalankan berbagai ibadah, seperti shalat, membaca Alquran, dan sebagainya.
Masalahnya wudhu hanya bisa dilakukan dengan air. Pertanyaannya, bagaimana jika kita kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaan, karena sakit, maupun sebab lain? Dalam kondisi demikian, Islam telah memberikan kemudahan untuk bersuci dengan cara tayamum.

Apa itu tayamum?

Tayamum adalah bersuci dari hadast besar maupun hadast kecil dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci.
Dalil yang menyebutkan kemudahan bersuci dengan cara tayamum disampaikan Allah dalam Alquran surat al-Nisa' ayat 43, yang artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”
Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab dibolehkannya bersuci dengan cara tayamum. Pertama karena kita dalam kondisi sakit dan ketiadaan air. Kedua kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub.
Tayamum merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadast dan sebagai pengganti dari wudhu. Karena itu, sebagai seorang muslim, kita wajib tahu tata cara tayamum yang benar.
Tidak hanya gerakannya saja, kita juga harus hafal bacaan niat tayamum dan doanya. Dengan mengetahui niat dan tata cara tayamum yang benar, kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang meski tidak ada air untuk wudhu.
Seperti dijelaskan dalam surat Alquran tentang diperbolehkannya musafir bertayamum, kita harus tahu cara tayamum di mobil atau bus
Jika sering melakukan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri, kita juga perlu belajar cara tayamum di pesawat atau kereta.
Cara wudhu tayamum ini memang sangat penting untuk dipelajari. Kita tidak akan tahu ada hal-hal yang memaksa untuk bersuci dengan cara tayamum.
Misalnya, tidak adanya air dan adanya penyakit di anggota wudhu yang dilarang terkena air oleh dokter.
Jika sedang berada di kendaraan yang tidak memungkinkan untuk berwudhu, kita juga harus tahu cara tayamum di mobil atau pesawat.
Tata cara tayamum yang benar berbeda dengan wudhu. Pada wudhu kita bisa melakukan berbagai ibadah wajib jika belum batal wudhunya. Namun bersuci dengan cara tayamum hanya berlaku untuk satu kali ibadah.
Contohnya, kita sudah melaksanakan cara tayamum yang benar karena akan menjalankan shalat Ashar. Maka, untuk shalat Magrib, kita harus bertayamum lagi meskipun belum batal.

Tata cara tayamum yang benar, beserta niat dan doanya

Niat dan tata cara tayamum yang benar

Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya.
Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minum dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222).
Selanjutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat bertayamum.
1. Bersuci dengan cara tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
2. Jika alasannya ketiadaan air, maka ketiadaan itu harus dibuktikan setelah melakukan pencarian yang dikerjakan setelah masuk waktu shalat.
3. Tanah yang dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu.
5. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Berbeda halnya jika usai shalat fardhu dilanjutkan dengan shalat sunat, shalat jenazah, atau membaca Alquran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum.
6. Bersuci dengan cara tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu ada enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat, yaitu (1) niat dalam hati, (2) mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, (4) tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar